Friday, May 19, 2017

Ramai konsisten tak kirim wakil ke Pansus angket KPK

Gedung DPR
























Sekuriti kena OTT, proses pemeriksaan di Ngurah Rai akan dievaluasi


Penumpang Hong Kong Airlines terlantar di Bandara Ngurah Rai.


Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali membenarkan sekuriti berinisial Wd (26) tertangkap tangan lakukan pungli. Wd diduga menerima uang pungli dari seorang pemandu wisatawan China, yang mengantarkan masuk ke area check in keberangkatan internasional.

Communication & Legal Section Head AP I Arie Ahsanurrohim menuturkan, area check in bukan termasuk area steril melainkan daerah terbatas (restricted area). Di mana yang diperkenankan masuk ke area tersebut adalah penumpang, kru pesawat dan pegawai pemegang izin bandara. 

"Proses pre-screening ini dilakukan oleh petugas Aviation Security. Dengan begitu, jika ada kejadian di luar prosedur, maka hal ini akan dievaluasi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arie, Jumat (19/5).

Tambah Arie, pada situasi tertentu pemandu wisata dapat memasuki daerah terbatas. Tentunya dengan dikawal petugas sekuriti karena pertimbangan kondisi faktual dan objektif operasional.

Kondisi tersebut dapat terjadi tergantung keputusan petinggi sekuriti. Misalnya saat membawa rombongan calon penumpang penerbangan internasional dalam jumlah besar dengan kondisi keterbatasan bahasa, untuk menghindari penumpukan penumpang di daerah terbatas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wd tertangkap tangan melakukan praktik pungli. Sekuriti itu berstatus alih daya atau outsourcing yang bertugas di pintu masuk terminal keberangkatan internasional.

"Saat ini kami masih menunggu proses investigasi yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polda Bali. Apabila terbukti bersalah maka kami juga akan memproses yang bersangkutan sesuai ketentuan perusahaan," pungkasnya.

Komnas HAM sebut Rizieq bebas temui siapa saja termasuk PBB


Rizieq Shihab hadir di sidang Ahok.


Komisioner Komnas HAM Ansori Sinungan mengaku belum mendapat laporan soal pertemuan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dengan perwakilan Komisi HAM PBB. Meski demikian, dia mengatakan, tidak ada larangan bagi Rizieq buat bertemu siapa saja.

"Boleh saja. Siapapun hak asasi manusia boleh saja ditemui. Jadi tidak ada pelanggaran," kata Ansori di Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/5).

Dia mengaku tak tahu menahu soal pertemuan itu. Hingga kini pihaknya juga belum mendengarnya.

"Saya belum dengar," kata Ansori.

Ansori menambahkan HAM itu universal. Karenanya apapun yang terjadi di sebuah negara akan menjadi pusat perhatian internasional.

"Nah ini kita jaga kredibilitas Indonesia. Komnas HAM yang sekarang masih predikat A, jangan sampai nanti pelanggaran-pelangaran itu bisa menurunkan kredibilitas Komnas HAM," kata Ansori.

Sebelumnya, pengacara Rizieq Kapitra Ampera mengatakan kliennya sudah bertemu dengan komisioner dari Human Rights PBB. Kliennya bahkan berencana membawa kasusnya ke mahkamah internasional.

"Ada pengacara internasional yang menawarkan diri untuk mengawal ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Beliau juga sudah bertemu dengan komisioner dari Human Rights PBB dan ini akan ditindaklanjuti setelah Ramadan," kata Kapitra. 

Thursday, May 18, 2017

Karangan bunga petinggi Polri untuk Akpol yang tewas dianiaya senior


rumah duka Mohammad Adam


Kediaman Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Akademi Kepolisian (Akpol) Mohammad Adam di Jalan Penghulu, Gang Murtado 21 RT 1 RW 1, Kebayoran Lama, Jakarta, masih terlihat sepi, pagi ini, Jumat (19/5). Sebanyak 17 karangan bunga berbaris di sekitar rumah duka taruna Akpol yang meninggal di tangan 12 seniornya itu.

Karangan bunga duka cita datang dari petinggi Polri. Salah satunya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, Kalemdiklat. Ada pula dari Kor Jawa Timur Den 50, Satuan 1 Den 50 WA, BDT Fadhil S Mamma, AKBP Ockben (Ock Club Den 50), hingga dari Komisaris, Direksi dan Staff PT Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Jakarta 1.

Hari masih pagi saat Nur Asiah dan beberapa guru SMA 29 Jakarta melayat ke kediaman rumah Adam. "Saya bersama-sama dengan guru lainnya ke sini turut berbela sungkawa," kata Nur.

Pemakaman Adam selesai dilakukan dini hari pukul 02.00 WIB. Peristirahatan terakhir di pemakaman keluarga Jl Sanusi. "Makam keluarga Jl Sanusi ya keknya untuk keluarga yang tinggal sekitar disini," ujar Penjaga pemakaman Muhammad Rifki (48).

Sidang gugatan politisi Demokrat, Roy Suryo digugat 12,5 miliar


Roy Suryo

Konflik antara dua politisi asal Partai Demokrat yaitu Roy Suryo dengan Ambar Tjahjono akhirnya masuk ke persidangan. Mediasi yang dilakukan sejak April 2017 yang dilakukan oleh kedua pihak tak membuahkan hasil.

Konflik antar dua politisi asal Yogyakarta ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (18/5). Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto, serta dua hakim anggota Wisnu Kristiyanto dan Eulis Nur Komariyah. 

Ambar Tjahjono lewat pengacaranya Irsyad Thamrin mengajukan gugatan sebesar Rp 12,5 miliar kepada Roy Suryo. Gugatan ini diajukan karena Roy dianggap telah membuat sejumlah kerugian terhadap Ambar. 

"Bahwa tergugat telah mencoreng nama baik penggugat, dengan menuduh penggugat melakukan kecurangan berupa manipulasi dan penggelembungan suara pada pemilu legislatif 2014," kata Irsyad dalam materi gugatannya di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (18/5).

Irsyad menyampaikan bahwa semua yang dituduhkan oleh Roy tak pernah bisa dibuktikan. Dari hasil penyelidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemukan adanya bukti kecurangan seperti yang dituduhkan oleh Roy.

"Roy terus bersuara di media dan mengatakan bahwa Ambar melakukan kecurangan dalam Pileg 2014 yang lalu. Roy juga menganggap Ambar memiliki dua keanggotaan partai. Akibatnya dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR Roy akhirnya dilantik menggantikan Ambar sebagai anggota DPR Komisi VI pada 6 April 2017 yang lalu," ungkap Irsyad.

Irsyad menerangkan bahwa semua yang dituduhkan oleh Roy kepada kliennya membuat Ambar jatuh sakit dan harus menjalani pengobatan sehingga membuatnya tidak bisa hadir dalam beberapa rapat di DPR. 

"Klien saya harus berobat di Singapura yang menelan biaya sebanyak Rp 4,5 miliar dan perawatan di rumah sakit di Jakarta dan Yogyakarta sebesar Rp 3 miliar. Saya minta majelis hakim mengabulkan gugatan kami. Selain mengganti biaya pengobatan senilai total Rp 7,5 miliar, juga mengganti kerugian immateriil akibat tercoreng nama baik senilai Rp 5 miliar. Total, nilai gugatan tersebut sebesar Rp 12,5 miliar," tegas Irsyad.

Selain menggugat sebesar Rp 12,5 miliar, Irsyad juga meminta hakim menghukum Roy dengan membayar dwangsom senilai Rp 1 juta per hari setiap kali lalai dalam menjalankan putusan ini. 

Terpisah, salah satu pengacara Roy Suryo, Edi Sugondo tidak langsung memberikan jawaban atas gugatan penggugat. Pihak Roy Suryo bakal memberikan jawaban atas gugatan itu pada persidangan pekan depan.

'Putusan MK nyatakan pasal penistaan agama tak langgar konstitusi'


Sekjen DPP PPP Arsul Sani. ©2017

Usai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara, muncul desakan agar pasal 156a dalam KUHP tentang penistaan agama dihapuskan. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani nengatakan, MK melalui putusannya telah menyatakan pasal 156a tidak bertentangan dengan kontitusi. 

Ketentutan itu tercantum dalam putusan putusan MK nomor 140/PU/2009 tanggal 14 April 2010 dan putusan MK nomor 88/PU/2012. 

"Terus juga putusan MK nomor 88/PU/2012 semuanya menyatakan bahwa pasal 156 itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Artinya tidak ada persoalan dengan konstitusionalitas warga," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

Putusan-putusan itu, kata Arsul, juga memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki norma dan rumusan soal aturan penistaan agama. Tujuannya agar pasal tersebut tidak multi tafsir. 

"Namun di dalam putusan 2010 itu MK mengamanatkan pembentuk UU untuk memperbaiki rumusan norma tentang penodaan agama. Sehingga tidak ada multi tafsir penafsiran karet," terangnya. 

Panja RUU KUHP dan Pemerintah pun telah menindaklanjuti perintah MK tersebut. Salah satunya mengganti kata 'penodaan' dengan penistaan. Arsul menyebut DPR meminta pemerintah memberikan penjelasan soal definisi penghinaan agama. 

"Kita tidak pakai kata penodaan tapi penghinaan nah itu pun DPR RUU KUHP masih meminta kepada Pemerintah untuk membuat penjelasan apa yang dimaksud dengan penghinaan agama itu," jelas Arsul. 

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan Undang-Undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP masih dibutuhkan di Tanah Air. Hal ini menanggapi desakan sejumlah pihak agar UU tersebut dihapuskan.

"Kalau sama sekali tidak ada hukum norma yang mengatur tentang kasus penodaan agama lalu bagaimana kita menyelesaikan kasus-kasus diduga penodaan agama lalu kita mau pakai azas hukum apa," ungkap Lukman usai memberikan kuliah umum terkait deradikalisasi agama di kampus sebagai komitmen konsensus bernegara di Asrama Haji, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/5).

Menurut Lukman, yang menjadi persoalan selama ini bukan terletak pada UU Penodaan Agama melainkan pada putusan dari pengadilan. Karena itu, yang harus dibenahi adalah pengambilan keputusan pengadilan bukan undang-undangnya. 

"Saya merasa perlu hati-hati betul menghilangkan UU dan pasal-pasal yang terkait penodaan agama," ucapnya.

Sebelumnya, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di DPR berencana mendorong penghapusan pasal penodaan agama dalam revisi UU KUHP yang saat ini tengah dibahas. PDI-P menilai, pasal penodaan agama merupakan 'pasal karet'. Pasal itu sangat rentan dijadikan alat penekan proses hukum.

Wednesday, May 17, 2017

Rebutan lubang tambang emas, warga Aceh tega bacok teman sendiri


Ilustrasi Pembunuhan.


Siyong Avanza, pekerja tambang emas ilegal di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh tega membacok temannya sendiri, Ermida gara-gara rebutan lubang di tambang emas itu, Selasa (16/5) malam. Akibatnya, Ermida mengalami luka serius. Setelah membacok, Siyong langsung melarikan diri ke arah gunung dan hingga saat ini warga bersama aparat berwajib sedang mencari keberadaan pelaku.


Aksi pembacokan dipicu permasalahan sengketa dua buah lubang pada tambang emas ilegal di kawasan Gunung Gampong Mersak, Kemukiman Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah. Saksi mata, Battalimus mengatakan, Ermida warga Gampong Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja, dengan pelaku, warga Gampong Pulo Ie, Kecamatan Pasie Raja, merupakan teman yang sama-sama bekerja menggali lubang di lokasi penambangan emas tradisional ilegal.

"Korban merupakan bagian pekerja dari kelompok lubang Ermi sedangkan pelaku bagian dari pekerja kelompok lubang si Jas. Lokasi lubang ke dua kelompok ini berdekatan," kata Battalimus seperti dilansir Antara, Kamis (18/5).

Kedua kelompok penggali lubang tersebut secara kebetulan sedang menerobos lubang di dasar tanah sedalam puluhan meter dari permukaan dengan arah saling berlawanan. Saat kedua kelompok ini menerobos untuk mengambil atau mengikuti jalur urat batu yang mengandung mineral emas, dinding yang membatasi kedua lubang roboh atau runtuh, sehingga kedua lubang tersebut menjadi menyatu satu jalur dan kondisinya sudah terbuka lebar di dalam tanah.

"Tidak ada korban jiwa dalam musibah robohnya dinding lubang tersebut. Bahkan untuk menghindari adanya keributan di lapangan, insiden robohnya dinding lubang tersebut langsung diselesaikan melalui jalur musyawarah," ujarnya.

Kedua kelompok sudah sepakat mencari solusi penyelesaian dalam bentuk pihak kelompok si Jas atau kelompok pelaku pembacokan harus membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp40 juta kepada kelompok Ermi atau kelompok korban, ungkapnya.

Namun, saat masing-masing pekerja dari kedua kelompok sudah kembali bekerja seperti biasa, secara tiba-tiba Siyong Avanza justru mendatangi lubang di samping tempat mereka bekerja hingga akhirnya membacok korban.

"Aksi itu dilakukan diduga disebabkan karena pelaku merasa belum bisa menerima hasil kesepakatan yang telah diputuskan bahwa mereka harus membayar uang penganti sebesar Rp 40 juta," ujar dia.

Setelah melihat korban mengalami luka serius di bagian punggung karena dibacok pelaku, para pekerja tambang langsung mengevakuasi korban ke pemukiman penduduk supaya segera mendapat penanganan medis, sedangkan pelaku langsung melarikan diri saat itu juga.

Ramai konsisten tak kirim wakil ke Pansus angket KPK

Gedung DPR Ketua DPR Setya Novanto meminta Pansus angket KPK segera ditindaklanjuti. Namun, sejumlah fraksi partai politik di Senaya...