Thursday, May 18, 2017

Sidang gugatan politisi Demokrat, Roy Suryo digugat 12,5 miliar


Roy Suryo

Konflik antara dua politisi asal Partai Demokrat yaitu Roy Suryo dengan Ambar Tjahjono akhirnya masuk ke persidangan. Mediasi yang dilakukan sejak April 2017 yang dilakukan oleh kedua pihak tak membuahkan hasil.

Konflik antar dua politisi asal Yogyakarta ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (18/5). Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto, serta dua hakim anggota Wisnu Kristiyanto dan Eulis Nur Komariyah. 

Ambar Tjahjono lewat pengacaranya Irsyad Thamrin mengajukan gugatan sebesar Rp 12,5 miliar kepada Roy Suryo. Gugatan ini diajukan karena Roy dianggap telah membuat sejumlah kerugian terhadap Ambar. 

"Bahwa tergugat telah mencoreng nama baik penggugat, dengan menuduh penggugat melakukan kecurangan berupa manipulasi dan penggelembungan suara pada pemilu legislatif 2014," kata Irsyad dalam materi gugatannya di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (18/5).

Irsyad menyampaikan bahwa semua yang dituduhkan oleh Roy tak pernah bisa dibuktikan. Dari hasil penyelidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemukan adanya bukti kecurangan seperti yang dituduhkan oleh Roy.

"Roy terus bersuara di media dan mengatakan bahwa Ambar melakukan kecurangan dalam Pileg 2014 yang lalu. Roy juga menganggap Ambar memiliki dua keanggotaan partai. Akibatnya dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR Roy akhirnya dilantik menggantikan Ambar sebagai anggota DPR Komisi VI pada 6 April 2017 yang lalu," ungkap Irsyad.

Irsyad menerangkan bahwa semua yang dituduhkan oleh Roy kepada kliennya membuat Ambar jatuh sakit dan harus menjalani pengobatan sehingga membuatnya tidak bisa hadir dalam beberapa rapat di DPR. 

"Klien saya harus berobat di Singapura yang menelan biaya sebanyak Rp 4,5 miliar dan perawatan di rumah sakit di Jakarta dan Yogyakarta sebesar Rp 3 miliar. Saya minta majelis hakim mengabulkan gugatan kami. Selain mengganti biaya pengobatan senilai total Rp 7,5 miliar, juga mengganti kerugian immateriil akibat tercoreng nama baik senilai Rp 5 miliar. Total, nilai gugatan tersebut sebesar Rp 12,5 miliar," tegas Irsyad.

Selain menggugat sebesar Rp 12,5 miliar, Irsyad juga meminta hakim menghukum Roy dengan membayar dwangsom senilai Rp 1 juta per hari setiap kali lalai dalam menjalankan putusan ini. 

Terpisah, salah satu pengacara Roy Suryo, Edi Sugondo tidak langsung memberikan jawaban atas gugatan penggugat. Pihak Roy Suryo bakal memberikan jawaban atas gugatan itu pada persidangan pekan depan.

No comments:

Post a Comment

Ramai konsisten tak kirim wakil ke Pansus angket KPK

Gedung DPR Ketua DPR Setya Novanto meminta Pansus angket KPK segera ditindaklanjuti. Namun, sejumlah fraksi partai politik di Senaya...